Tugas pokok dan fungsi

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan kesehatan hewan, yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

---

Fungsi:

1. Perumusan kebijakan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang produksi peternakan, pembibitan, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner;

3. Pelaksanaan pelayanan teknis dan administrasi di bidang peternakan;

4. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan peternakan dan kesehatan hewan;

5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;

6. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi peternakan dan kesehatan hewan;

7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah), yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, menetapkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan menjadi kewenangan daerah dalam sistem otonomi daerah.

Bagikan halaman ini

Halaman Lainnya

Link Aplikasi Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan

Link Terkait